BUKAN cuma ujian nasional yang bikin stres para pendidik di Jakarta. Persoalan hukum juga kerap kali mengganggu. Di awal tahun ini, setidaknya dua kasus dugaan korupsi di bidang pendidikan, yakni kasus dugaan korupsi SMP Induk tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM), dan kasus di sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI).
Kedua kasus itu diungkap Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KA-KP). Hal itu membuat para Kepala Sekolah Induk kelimpungan karena berulang kali harus memenuhi panggilan dari inspektorat untuk pemeriksaan terkait mekanisme pengelolaan BOS/BOP yang menjadi hak TKBM.Ketua KAKP, Ade Pujiati berpendapat, mekanisme yang benar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/ Biaya Operasional Pendidikan (BOP) adalah digelontorkan langsung ke pengurus TKBM. Tapi sekolah induk tidak transparan dalam memberikan laporan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan inspektorat, aturan menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan TKBM adalah kepala sekolah. Tidak ada aturan yang membenarkan kepala sekolah boleh menggelontorkan langsung dana BOS/BOP ke TKBM.Kepala Bidang SMP SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Am-sani Idris mengatakan, Kepala Sekolah di SMP Induk tidak mungkin menggelontorkan langsung dana BOS/BOP ke TKBM tanpa ada cantolan hukum. Jikamereka menggelontorkan langsung dana itu, mesti dipertanyakan dasar hukumnya.
Makanya, jika sampai terjadi pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang mesti ditanggung. "Kami yakin mekanisme yang benar merujuk pada aturan. Bukan lantaran tekanan atau apapun," ujar Amsani kepada Rakyat Merdeka di Jakarta.Menurut Amsani, akibat tudingan korupsi itu, pihak yang tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan forum tertentu, sangat meresahkan dan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah induk. Kepala sekolah dan guru pengajar berulang kali harus diperiksa inspektorat. "Ini membuat mereka tertekan. Tentu saja berdampak pada KBM dan hasilnya," ujarnya.
Persoalan hukum yang meng-ganggu KBM juga lengah terjadi di SDN 12 Rawamangun RSBI. Pemanggilan kepala sekolah, sejumlah guru dan pengurus komite SDN 12 Rawamangun (RSBI) Jakarta oleh pihak inspektorat. Kajati, PoluV Metro Jaya dan Kejagung, dirasakan sangat meresahkan.Kepala Seksi Dikdas Pulogadung, Usman membeberkan, akibat persoalan hukum di SDN 12 ini, membuat situasi pembelajaran tidak kondusif. Sedikit sekali Kepala Sekolah yang bisa bertahan lebih dari satu tahun karena berbagai tudingan. "Ada kepala sekolah yang cuma bertahan 9 bulan bertugas di SD ini. Jujur ini sangat mengganggu," tegasnya.
Ironisnya, lanjut Usman, yang membuat resah adalah pihak yang mengatasnamakan forum komunikasi orangtua murid Me-reka selalu mencari-cari mavil.il. dan mendudukan ke Pnin Kejati hingga Kejagung."Soal sumbangan saja dipermasalahkan. Padahal, untuk sekolah RSBI tidak disoal dilakukan pungutan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.Kepala Sekolah SDN 12. Yitno Suyoko dan Ketua Komite Sekolah SDN 12 Rawamangun (RSBI i Jakarta Elva Waniza meminta agar masalah hukum tidak dipermainkan berlarut-larut Sebab, dampaknya sangat fatal bagi penyelenggaraan pendidikan "Kami harap jangan sampai persoalan hukum dijadikan cara untuk melakukan agenda terscm-bun\i Makansa. Kepala I Pendidikan DKlJakarta Taufik Yudi harus turut campur dan berani ambil keputusan." ujarnya MRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar